18 Tahun Menanti, DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu
SAMARINDAÂ - DPRD Kalimantan Timur menyoroti lambannya penyelesaian pembebasan lahan proyek Bendungan Marangkayu di Kutai Kartanegara, yang sudah berlangsung selama 18 tahun tanpa kejelasan bagi warga.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan keprihatinannya atas nasib warga yang belum menerima ganti rugi meski proyek hampir rampung.
"Banyak pemilik lahan sudah meninggal tanpa menerima haknya. Ini soal keadilan," tegas Baharuddin, Senin (2/6).
Ia menyebut, Camat Marangkayu dan Kepala Desa Sebuntal telah mengajukan permintaan resmi kepada DPRD Kaltim untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempercepat penyelesaian.
"Pimpinan DPRD harus segera merespons. Semua pihak Pemprov, BPN, pelaksana proyek harus hadir," ujarnya.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi warga yang terdampak. (adv dprd Kaltim)

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu