Antisipasi Zakat Tak Berizin, Dprd Godok Perda
POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA -Sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang (UU) Nokor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, DPRD Kaltim melaluo Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berinisiatif menggodok aplikasi regulasi di daerah. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) terkait hal tersebut tengah disusun.
"Jadi dalam mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan yang diharapkan dan diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat di Kaltim," jelas Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Politisi PPP ini mengatakan bahwa penerimaan dan penyaluran zakat harus bisa dipertanggung jawabkan secara akuntabel.
"Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika ada lembaga melakukan pengumpulan zakat tanpa izin dari pemerintah. Apalagi sudah banyak pengumpulan Zakat yang tidak diketahui izinnya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Rusman memandang perlu adanya regulasi daerah yang mengatur pengelolaan zakat di Benua Etam. Sehingga dibutuhkan adanya perda yang bisa dilaksanakan secara maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan. (adv/cuk)
