APBD-P 2025 Kaltim Tanpa BanKeu, Bansos, Dan Hibah
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur dan Pemprov Kaltim sepakat tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan (BanKeu), Bantuan Sosial (Bansos), dan Hibah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-24 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Ketua Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD, M. Samsun, menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan waktu dan ketentuan regulasi yang tidak memungkinkan ketiga jenis bantuan itu dimasukkan dalam anggaran perubahan.
"BanKeu, hibah, dan bansos tidak bisa diakomodasi tahun ini. Namun, usulan masyarakat tetap akan diperjuangkan dalam APBD murni 2026," tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masâud, menyebutkan bahwa BanKeu umumnya dialokasikan untuk proyek infrastruktur yang sulit diselesaikan dalam waktu singkat. Ia menambahkan, perubahan pada kamus pokir tahun ini bersifat teknis, termasuk penyesuaian akibat pergeseran kewenangan seperti pada sektor pertanian.
Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando, menegaskan bahwa peniadaan tiga pos anggaran tersebut bukan berarti dihapus, melainkan tidak direncanakan dalam perubahan kali ini. Fokus tetap diarahkan pada belanja langsung dan program prioritas yang bisa diselesaikan dalam waktu terbatas.
Rumah sakit provinsi menjadi pengecualian, terutama dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie di Samarinda tetap dibiayai oleh provinsi, sementara rumah sakit kabupaten/kota tidak lagi menerima bantuan langsung dari Pemprov.
Dengan fokus pada efisiensi dan pelaksanaan program strategis, APBD-P 2025 diarahkan pada sektor-sektor yang bisa segera direalisasikan, sembari menyiapkan anggaran utama tahun depan. (adv dprd kaltim)
