Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadirahardjo. (Istimewa)

Atasi Sampah Hingga Ke Pelosok, DLHK Kukar Tambah 3 Incinerator Baru Di 2025

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah, terutama di wilayah kecamatan. Di tahun 2025 ini, DLHK Kukar akan menambah tiga unit incinerator untuk mempercepat penanganan sampah rumah tangga langsung di lokasi.

"Tahun ini akan disiapkan tiga unit incinerator, masing-masing di Kecamatan Sangasanga, Kembang Janggut, dan Kenohan," kata Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, belum lama ini.

Incinerator adalah alat pembakar sampah berbasis sistem tertutup yang efisien dan ramah lingkungan, tanpa memerlukan bahan bakar tambahan atau listrik. Menurut Slamet, alat ini sangat cocok diterapkan di kecamatan-kecamatan karena dapat memangkas kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS).

"Sekali nyala, api tetap menyala. Tinggal masukkan sampah, langsung terbakar. Sangat praktis dan efisien," jelasnya.

Sejak 2023, Kukar sudah mulai menerapkan teknologi ini secara bertahap. Dua unit pertama dibangun di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Tebu, disusul tiga unit pada 2024 di Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai, dan Muara Kaman.

Tak hanya itu, Pemkab Kukar melalui Dinas PU juga tengah membangun dua TPS baru di Kecamatan Sebulu dan Kembang Janggut, yang merupakan tindak lanjut dari penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada 2024 lalu.

"Dua TPA juga telah dibangun tahun lalu, masing-masing di Desa Loleng (Kecamatan Kota Bangun) dan Desa Loa Duri Ilir (Kecamatan Loa Janan)," tambah Slamet.

DLHK Kukar juga tengah mendorong penguatan program TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di sejumlah kecamatan, seperti Muara Kaman, Muara Muntai, dan Muara Wis. Harapannya, pengelolaan sampah tidak hanya berakhir pada pembakaran, tapi juga memberi nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.

Sebagai langkah antisipatif, DLHK Kukar kini tengah menyusun studi kelayakan (Feasibility Study) untuk TPA Bekotok di Kelurahan Loa Ipuh. Hal ini dilakukan karena kondisi lahan eksisting dinilai sudah tidak ideal untuk operasional jangka panjang.

"Kami tinggal intensifkan komunikasi teknis dengan Dinas PU agar penganggaran dan pelaksanaan di lapangan bisa berjalan lancar," tutup Slamet.

Langkah-langkah DLHK Kukar ini menunjukkan arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih progresif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan. (ADV KMF KUKAR)

Share: