Cegah Kerusakan Jembatan Martadipura, Pemdes Liang Minta Regulasi Ketat Lalu Lintas Sungai
POJOKALTIM.CO.ID, KOTA BANGUN - Pemerintah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, mendesak adanya regulasi resmi terkait lalu lintas angkutan sungai di bawah Jembatan Martadipura. Dorongan ini muncul menyusul kekhawatiran terhadap aktivitas ponton batu bara yang dinilai berisiko membahayakan struktur jembatan karena membawa muatan berlebih.
Kepala Desa Liang, Rodiani, mengungkapkan bahwa dalam beberapa kejadian, ponton yang melintas membawa tumpukan batu bara terlalu tinggi hingga nyaris menyentuh, bahkan menyenggol bagian bawah jembatan.
"Kalau muatannya terlalu tinggi dan melebihi batas aman, tentu bisa merusak jembatan. Ini yang kami khawatirkan," ujarnya.
Rodiani menjelaskan, Jembatan Martadipura memiliki tinggi maksimal 13 meter dari permukaan air saat kondisi normal. Namun jika Sungai Mahakam meluap, tinggi kolong jembatan bisa turun hingga 9 meter. Dalam kondisi seperti itu, ponton wajib menyesuaikan agar tidak melampaui batas aman.
Karena belum ada aturan resmi, warga dan pemuda Desa Liang beberapa kali turun langsung membantu menurunkan tumpukan batu bara dari ponton yang hendak melintas. Sayangnya, tindakan ini hanya bersifat insidental dan tidak bisa terus diandalkan.
"Pemdes tidak punya kewenangan langsung untuk melarang. Karena itu kami minta KSOP, Pelindo, dan Pemkab Kukar sebagai pemilik aset jembatan untuk duduk bersama membuat regulasi," tegas Rodiani.
Ia berharap aturan ini segera diterbitkan agar keselamatan infrastruktur vital seperti Jembatan Martadipura tetap terjaga. (ADV KMF KUKAR)

Kepala Desa Liang, Rodiani. (Istimewa)