Cegah Korupsi Sejak Dini, Pemkab Kukar Siap Jalankan Sistem Pemantauan MCSP
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada tahun 2025, sebuah sistem pengawasan terpadu yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama antara Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat, dalam sebuah kegiatan yang digelar di Ruang Serbaguna BPKAD Kukar, Rabu (6/8/2025).
"MCSP ini merupakan sistem peringatan dini dari KPK untuk melihat sejauh mana daerah mampu mencegah praktik korupsi. Kita ingin Kukar berada dalam kategori hijau," ujar Aulia.
Pemkab Kukar juga tengah mempersiapkan diri untuk mempresentasikan progres pelaksanaan MCSP di hadapan KPK pada 19 Agustus 2025 mendatang. Presentasi ini akan menjadi tolok ukur komitmen daerah dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
"Kita ingin menunjukkan bahwa Kukar serius. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya nyata memastikan setiap program berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Inspektorat Kukar juga menggelar sosialisasi Audit Charter 2025. Melalui kegiatan ini, peran inspektorat tidak hanya sebatas sebagai pengawas internal, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
"Inspektorat harus menjadi garda depan dalam mengawal akuntabilitas. Ini bentuk transformasi dari pengawasan menjadi pendampingan yang konstruktif," tutup Aulia.
Langkah ini memperkuat posisi Kukar sebagai daerah yang berkomitmen mencegah korupsi sejak dini melalui sistematisasi pengawasan dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah. (ADV KMF KUKAR)

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.