Didukung Pemkab Kutim, Dispusip Kutim Sosialisasikan Dua Perbup
POJOKALTIM.CO.ID, KUTIM - Berlangsung di Swiss-Belhotel Borneo Jalan Mulawarman, Samarinda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur (Kutim), gelar sosialisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 15-16 November 2023.
Pada kegiatan itu, Dispusip Kutim juga mensosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup) yaitu, Perbup Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah.
Pada sosialisasi tersebut, hadir mewakili Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang sekaligus membuka acara, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Sekkab Kutim Sudirman Latif, menyampaikan dalam sambutannya bahwa perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan akan penyimpanan dan pengelolaan arsip semakin meningkat.
"Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati yang baru harus berupaya untuk memperbaharui dan meningkatkan sistem informasi kearsipan dinamis yang telah ada sebelumnya,dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik," katanya.
Adanya Perbup Nomor 53 Tahun 2023 untuk memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI).
"Tujuannya untuk mendukung terselenggaranya SRIKANDI secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif," ujarnya.
Sudirman juga menjelaskan, aplikasi SRIKANDI adalah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
"tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui sosialisasi ini, Pemerintah Daerah berharap para peserta dapat memahami isi dari Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 dan Nomor 61 Tahun 2023 ini dengan baik.
"Kami juga berharap para peserta dapat menyebarkan informasi dan pengetahuan ini kepada rekan-rekan kerja dan lingkungan sekitar agar dapat diimplementasikan dengan baik," pungkasnya. (adv/azr/DPK Kaltim)
