• index
  • Pojok Advertorial
  • Disdikbud Kukar Larang Wisuda Formal Untuk TK Hingga SMP, Dorong Perpisahan Sederhana Di Sekolah
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno. (Istimewa)

Disdikbud Kukar Larang Wisuda Formal Untuk TK Hingga SMP, Dorong Perpisahan Sederhana Di Sekolah

POJOKALTIM.CO.ID, TENGGARONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda formal bagi peserta didik di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga esensi pendidikan dan mencegah beban finansial yang tidak perlu bagi orang tua.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyebutkan bahwa wisuda bukan bagian dari sistem pendidikan dasar dan menengah. Ia menegaskan bahwa sekolah, khususnya negeri, wajib mematuhi surat edaran yang telah disampaikan, dan akan diberikan teguran jika tetap melaksanakan wisuda dengan format seperti perguruan tinggi.

"Wisuda itu untuk lulusan perguruan tinggi. Kalau sekolah tetap nekat menggelar wisuda resmi untuk jenjang TK sampai SMP, apalagi membebani orang tua, tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Joko, Selasa (29/4/2025).

Joko menambahkan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan, namun harus dalam batas wajar dan dilaksanakan di lingkungan sekolah. Tujuannya agar tetap bermakna tanpa mengganggu keselamatan siswa dan kondisi ekonomi keluarga.

"Silakan gelar perpisahan di sekolah. Tidak harus di tempat wisata atau luar kota. Kita ingin nilai kebersamaan tetap ada, tapi tidak membebani," ujarnya.

Disdikbud Kukar juga menerima laporan tahunan mengenai kegiatan non-akademik yang dianggap tidak relevan dengan dunia pendidikan dan kerap dikeluhkan oleh orang tua, terutama pada momen menjelang kelulusan dan awal tahun ajaran baru.

"Kami berharap sekolah lebih bijak. Setiap kegiatan harus mendidik, bukan sekadar seremonial," tutup Joko. (ADV KMF KUKAR)

Share: