Dorong Semua OPD Taat Arsip
POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Pengarsipan menjadi satu instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan. Untuk itu, diperlukan tata kelola dan manajemen yang baik dalam suatu proses pengarsipan.
Selasa (14/2/2023) lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, menggelar rapat pembahasan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang instrumen kearsipan, untuk mematangkan sosialisasi kode klasifikasi serta Tata Naskah Dinas (TND).
Diikuti beberapa OPD di lingkup Pemprov Kaltim, pertemuan ini dharapkan bisa segera merampungkan regulasi yang optimal, terkait sosialisasi kearsipan. Di mana hal itu mencakup kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Akses Keamanan Arsip Dinamis (SKAKAD). Kode kelembagaan atau unit kerja, TND, serta penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkup perangkat daerah.
Dari DPK Kaltim, ikut hadir Muhammad Syafranuddin sebagai kepala dinas. Lalu ada Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Arsip Djayadi, Kabid Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan Diana Rosalitas dan Arsiparis Dewi Susanti Elham.
Pertemuan menjadikan usulan kebijakan kearsipan sebelumnya yang menggunakan Pemendagri Nomor 83 Tahun 2022 menjadi Rapergub tersendiri yang ke depannya dapat ditaati oleh seluruh OPD per 2023 ini. Tak lupa, di akhir pertemuan, sosialisasi secara singkat mengenai aplikasi SRIKANDI disampaikan oleh arsiparis Dewi Susanti Elham, kepada para peserta yang hadir.
Dalam pemaparannya, SRIKANDI merupakan aplikasi yang akan memudahkan kinerja pegawai dalam memproses surat menyurat secara cepat dimana pun pegawai berada. Dalam SRIKANDI juga dapat memperlihatkan surat yang dikirimkan telah dibaca oleh penerima dalam satu waktu. Pembaharuan notifikasi pun akan muncul dalam waktu satu jam sekali. (adv/cuk)
