Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Istimewa)

DPMD Kukar Tegaskan Kader Posyandu Harus Dari Warga Setempat

TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa kader posyandu harus berasal dari warga desa atau kelurahan setempat. Penegasan ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pentingnya peran masyarakat lokal dalam menjalankan kegiatan Posyandu. "Pengurus Posyandu itu semestinya warga setempat. Mereka yang menjadi kader, bukan tenaga medis," ujar Arianto.

Ia menyayangkan masih adanya praktik di lapangan yang melibatkan bidan atau perawat sebagai kader. Menurutnya, hal ini tidak sesuai aturan karena tenaga kesehatan memiliki tugas pokok tersendiri dalam pelayanan medis.

"Kami tegaskan, bidan dan perawat bukan kader. Mereka hanya bertugas mendampingi kegiatan Posyandu, bukan menggantikannya. Yang menjadi kader adalah masyarakat umum yang bersedia aktif membantu," jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan, DPMD Kukar juga menempatkan tenaga kesehatan di setiap desa untuk memastikan kegiatan Posyandu berjalan optimal. Namun pendampingan ini hanya bersifat teknis dan bukan bagian dari struktur kepengurusan Posyandu.

Arianto berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam kegiatan kesehatan dasar di lingkungan masing-masing. "Keterlibatan aktif warga sangat penting agar pelayanan Posyandu bisa benar-benar menjangkau kebutuhan masyarakat secara tepat," tutupnya. (ADV KMF KUKAR)

Share: