DPRD Kaltim Desak Pengembalian SMA Negeri 10 Ke Lokasi Asal Di Samarinda Seberang
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aktivitas belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi semula di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Rapat berlangsung pada Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II DPRD Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. Hadir pula Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan, serta sejumlah pejabat terkait dari lingkungan Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan pentingnya segera merealisasikan pemindahan kembali SMA Negeri 10 ke lahan milik pemerintah provinsi di Samarinda Seberang, yang diklaim sebagai aset sah seluas 12 hektare untuk kebutuhan sekolah tersebut.
"Putusan hukum sudah jelas. Kami minta Pemprov Kaltim menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung. Yayasan Melati juga harus menghormati dan menaati putusan tersebut," tegas Hasanuddin.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 untuk kelas 1 SMA Negeri 10 dilakukan di lokasi Samarinda Seberang, sementara siswa kelas 2 dan 3 tetap melanjutkan kegiatan belajar di Kampus Education Center.
Rapat ini turut melibatkan Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Fathur Rachim, serta perwakilan masyarakat dari Rapak Dalam dan Harapan Baru.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta penguatan tata kelola aset pendidikan milik pemerintah daerah, demi memastikan keberlanjutan pendidikan yang berkualitas dan berbasis kepastian hukum di Kalimantan Timur. (adv dprd kaltim)
