DPRD Kaltim Desak Revisi UU 23/2014

SAMARINDA - Konflik lahan antara warga dan perusahaan terus terjadi di Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyebut pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan kewenangan sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Bukan karena pemda lemah, tapi karena aturan memang membatasi. Kami hanya bisa mengawasi dan melapor, tidak bisa mengambil tindakan langsung," ujarnya, Sabtu (1/6).

UU tersebut menarik kewenangan penting seperti perizinan tambang dan kehutanan ke pemerintah pusat. Akibatnya, pemda hanya menjadi penonton meski konflik terus berulang, khususnya soal tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang atau sawit.

Didik mendorong agar pemerintah pusat mengevaluasi pembagian kewenangan. "Kalau kewenangan dikembalikan ke daerah, penyelesaian konflik bisa lebih cepat. Karena kami yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkasnya. (adv dprd Kaltim)

Share: