DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Anggaran Dan Revisi Regulasi Perlindungan Anak
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyerukan peningkatan alokasi anggaran untuk memperkuat perlindungan anak di Benua Etam. Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Senin (21/7).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, dana sebesar Rp400 juta yang dialokasikan setiap tahun untuk KPAD belum mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan anak yang semakin kompleks. Ia menilai anggaran itu tidak sebanding dengan beban kerja dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
"Anggaran ini harus ditinjau kembali. Program-program yang bagus tidak akan maksimal jika tidak didukung pembiayaan yang memadai. Ke depan, kami berharap pemerintah lebih memperhatikan hal ini," tegas Andi Satya.
Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Mengingat dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang begitu cepat, regulasi yang ada perlu disesuaikan.
"Perda itu sudah lebih dari satu dekade. Kami akan melakukan kajian ulang untuk melihat sejauh mana isinya masih relevan. Jika perlu, kami sangat terbuka terhadap penyusunan perda baru," katanya.
Andi menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak di Kaltim. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman, terutama dalam menghadapi perubahan pola interaksi sosial akibat kemajuan teknologi.
Sebagai penutup, Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan.
"Revisi Perda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan regulasi yang lebih partisipatif dan solutif, demi masa depan generasi muda Kaltim yang lebih terlindungi," pungkasnya. (adv dprd kaltim)
