DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Stop Gunakan Jalan Umum Tanpa Jalur Khusus
SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus untuk operasionalnya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan infrastruktur dan melindungi keselamatan warga.
"Perusahaan harus membangun jalan sendiri sebelum izin penggunaan jalan umum diberikan. Aturannya jelas, dan harus ditegakkan supaya masyarakat tidak jadi korban," kata Abdulloh, Rabu (6/8).
Ia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang memicu konflik karena jalan hancur oleh truk tambang. Sementara di wilayah Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan tengah membangun jalur khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum memanfaatkan jalan nasional sejauh 17,8 kilometer.
Abdulloh juga mengingatkan bahwa lahan milik warga yang dilintasi jalur tambang wajib diganti rugi secara layak. "Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus dibayar sesuai harga yang pantas," ujarnya.
Meski kewenangan teknis berada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal dan memberikan rekomendasi agar aturan ini berjalan. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain masalah jalan tambang, DPRD Kaltim juga tengah menggarap revisi Peraturan Daerah tentang alur sungai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami tidak anti-investasi, tapi harus ada manfaat nyata untuk daerah. Infrastruktur harus dibangun, PAD harus bertambah, dan masyarakat tidak boleh jadi korban," tegasnya. (adv dprd kaltim)
