DPRD Kaltim Tegaskan Penyelesaian Konflik Petani Dan PT BDAM, Wacanakan Pembentukan Pansus HGU
SAMARINDA - Konflik antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025). Rapat ini digelar untuk memediasi dua persoalan utama, yakni kewajiban penyediaan kebun plasma dan dugaan penggusuran lahan petani di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menegaskan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma dari total lahan yang dikuasai untuk masyarakat.
"Penyediaan plasma adalah bentuk kemitraan yang wajib dilakukan perusahaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal," tegasnya.
DPRD juga menerima aduan masyarakat terkait dugaan penggusuran lahan petani yang dilakukan PT BDAM. Tindakan itu memicu ketegangan dengan warga sekitar dan masyarakat adat.
"Kami menerima laporan bahwa PT BDAM diduga menyerobot lahan milik petani. Sementara perusahaan berdalih mereka masih beroperasi dalam wilayah HGU yang sah," lanjut Sabaruddin.
Sikap kritis juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, yang menyesalkan ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kukar dalam rapat tersebut.
"Masalah ini terjadi di Kukar. Seharusnya Pemkab Kukar, melalui dinas terkait, hadir dan menunjukkan kepeduliannya," ujarnya.
Sapto juga menyoroti belum adanya berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak dan mendesak PT BDAM menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat.
"Kami beri waktu satu hingga dua hari untuk kejelasan dari pihak perusahaan. Semua keputusan harus berdasarkan data yang sahih, dan kami minta BPN menyiapkan data lengkap sejak 1981," katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim menetapkan batas waktu maksimal 1,5 bulan untuk penyelesaian kasus, termasuk pengumpulan data dan kunjungan lapangan. Hal ini dilakukan agar penyelesaian berlangsung objektif dan transparan, serta tidak ditunggangi pihak-pihak berkepentingan.
Jika tidak ada perkembangan berarti, DPRD akan mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah ini secara lebih luas.
"Kalau terus buntu, kita harus tegas. Kami wacanakan pembentukan Pansus Penertiban HGU di seluruh Kaltim yang bermasalah dan merugikan masyarakat," tutup Sapto. (adv dprd kaltim)
