DPRD Kaltim Umumkan Lima Nama Anggota Komisi Informasi Terpilih 2025–2029
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur resmi menetapkan lima nama sebagai Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim untuk masa jabatan 2025-2029. Pengumuman disampaikan usai pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang berlangsung di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pada Sabtu (12/7/2025).
Ketua Tim Pelaksana UKK, Agus Suwandy, menyampaikan hasil seleksi melalui surat resmi bernomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025. Dalam surat tersebut, lima peserta dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai anggota terpilih, yakni Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.
Sementara itu, lima nama lainnya ditetapkan sebagai cadangan: Agustan, Erni Wahyuni, Mukhasan Ajib, Indra Zakaria, dan Dwi Haryono.
"Hasil seleksi ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan DPRD dan juga diumumkan secara terbuka ke publik," ujar Agus.
Pelaksanaan UKK sendiri digelar di Ruang Jati, lantai 8 Hotel Grand Jatra, dari pukul 09.30 hingga 15.30 WITA, dengan diikuti oleh sepuluh peserta. Proses ini dilakukan berdasarkan SK DPRD Kaltim Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana UKK untuk calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Tim penguji terdiri dari delapan orang dengan latar belakang yang beragam, yakni Agus Suwandy (Ketua), Salehuddin (Sekretaris), serta Yusuf Mustafa, Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Safuad, Baharuddin Demmu, dan La Ode Nasir.
Dengan diumumkannya lima nama terpilih, tahapan seleksi Komisi Informasi Kaltim kini memasuki tahap akhir. Para anggota baru akan segera mengemban tugas strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur selama lima tahun mendatang. (adv dprd kaltim)
