Dua Raperda Belum Dibahas, Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Dokumen Lengkap

SAMARINDA - Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali mencuat di DPRD Kalimantan Timur. Kedua usulan tersebut yakni Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Raperda tentang Pengelolaan Alur Sungai. Namun, hingga kini pembahasan belum bisa dimulai lantaran dokumen pendukung dinilai belum lengkap.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari para pengusul sebelum masuk ke tahap evaluasi.

Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik dan latar belakang pembentukan raperda, maka kami minta dilengkapi dulu. Itu yang sampai sekarang belum kami terima," tegas Baharuddin kepada awak media, Jumat (7/6/2025).

Dalam rapat internal terakhir Bapemperda, dua usulan tersebut menjadi sorotan. Usulan datang dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Golkar dan kemungkinan dari Komisi II. Bahkan, rekomendasi disebut-sebut turut datang dari Ketua DPRD Kaltim.

Meski begitu, Baharuddin menegaskan bahwa asal-usul usulan bukanlah masalah utama.

"Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan. Yang penting, dokumen-dokumennya lengkap agar bisa kami bahas secara prosedural," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurutnya, kelengkapan seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk mengukur urgensi dan dampak raperda terhadap masyarakat.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa usulan raperda hanya bisa datang dari fraksi atau komisi tertentu. Nyatanya, usulan bisa diajukan oleh lintas fraksi, gabungan anggota dewan, bahkan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Jika ada tujuh anggota dari lintas fraksi yang mengajukan bersama, itu sudah sah sebagai usulan. Begitu juga jika datang dari satu fraksi atau satu komisi," tambahnya.

Di tengah mandeknya proses pembahasan, Bapemperda tetap bersikap siaga. Mereka bertugas bukan untuk menyaring substansi, tapi mengawal legalitas administrasi.

Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, Bapemperda akan menyurati pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di forum itu akan ditentukan apakah raperda dibahas melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap ditangani oleh Bapemperda.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legislasi. (adv dprd kaltim)

Share: