Enam Cara DPK Kaltim Mengumpulkan Naskah Kuno
POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, telah melakukan serangkaian langkah yang signifikan untuk melestarikan kekayaan intelektual. Terutama yang terkait dengan sejarah.
Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi, dan Pengembangan Pengolahan Buku DPK Kaltim, Endang Effendi menjelaskan, ada 6 langkah untuk melestarikan kekayaan intelektual tersebut.
"Kami giat melakukan hunting naskah kuno di seluruh wilayah Kaltim. Langkah ini bertujuan untuk menemukan naskah kuno yang tersebar dan memastikan keberlanjutan keberadaannya," katanya.
Langkah kedua melibatkan pengolahan naskah kuno, termasuk perbaikan, pembersihan, dan pengawetan.
"DPK Kaltim berkomitmen untuk menjaga keaslian dan keutuhan naskah kuno yang berhasil mereka temukan," ujarnya,.
Dalam menghadapi era digital, pihaknya juga telah melakukan alih media naskah kuno.
"Proses ini melibatkan transformasi naskah dari bentuk daun lontar atau pelepah kayu menjadi bentuk digital atau fisik lainnya, memastikan aksesibilitas yang lebih luas," imbuh Endang.
Langkah keempat adalah alih aksara dan bahasa. DPK Kaltim berusaha mengubah naskah kuno dari aksara dan bahasa pada masa lalu menjadi aksara dan bahasa Indonesia.
"Hal ini bisa memudahkan pemahaman dan penelitian bagi generasi saat ini," katanya.
Restorasi menjadi langkah kelima, di mana DPK Kaltim memfokuskan upayanya untuk memperbaiki kerusakan pada naskah kuno.
"Tindakan ini bertujuan untuk memperpanjang umur dan keaslian naskah," tegasnya.
Terakhir, DPK Kaltim tidak hanya membatasi pelestarian pada internal lembaga, melainkan juga melakukan pendayagunaan dan penyebaran naskah kuno kepada masyarakat.
"Tujuan utamanya adalah agar naskah tersebut dapat dipelajari dan dimanfaatkan secara lebih luas," tambahnya.
Melalui langkah-langkah komprehensif ini, DPK Kaltim memberikan kontribusi positif dalam melestarikan warisan budaya dan sejarah Kaltim serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat memanfaatkan dan menghargai kekayaan intelektual yang ada. (adv/azr/DPK Kaltim)
