Hindari Perselisihan, DKP Paser Kordinasikan Arsip Pelepasan Daerah Ke DKP PPU

POJOKALTIM.CO.ID, PASER - Sebelum dilakukan pemekaran seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, dulunya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan wilayah administrasi Kabupaten Paser.

Lepasnya kabupaten yang kini jadi lokasi IKN Nusantara itu diungkapkan Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir. Dia mengatakan, ada sedikit permasalahan tentang pemisahan tersebut yaitu, pihaknya tidak memiliki dokumen terkait pisahnya PPU.

"Dengan PPU kita juga tidak punya dokumen arsipnya," kata Marwan Natsir.

Mengenai hal itu, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan bidang pengelolaan arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU saat melakukan studi tiru ke DKP Kabupaten Paser. Jika ada sekiranya dapat diduplikasikan.

"Mungkin mereka punya. Kami cukup menduplikasinya saja, yang penting diotentikan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip PPU," ujarnya.

Tidak adanya arsip lepasnya PPU di DKP Kabupaten Paser, dikhawatirkan nantinya tak menutup kemungkinan terjadi persoalan tapal batas wilayah, yakni saling klaim mengenai daerah tersebut. (adv/azr/DPK Kaltim)

Share: