KEMENTERIAN ATR/BPN SETUJUI RTRW PEMPROV KALTIM

POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN) menerbitkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Persetujuan tersebut diterbitkanpada 8 Februari 2023 lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan dengan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN, maka sekarang tidak memiliki kendala lagi.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu waktu untuk melaksanakan tahap berikutnya, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim.

"Gubernur Kaltim juga telah bersurat kepada DPRD Kaltim pada 15 Februari 2023 mengenai terbitnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN," ujar Demmu.

Lebih lanjut, kata Demmu, Pansus RTRW akan melaporkan hasil kerja kepada Ketua DPRD Kaltim sekaligus menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.

Pimpinan kemudian akan membuat jadwal dalam agenda paripurna atas persetujuan substansi tersebut. "Kalau pun telah Ranperda disahkan, bukan berarti tahapannya selesai. Nanti akan dikembalikan lagi untuk dievaluasi oleh Kementrian, paling lama dua mingguan," katanya.

Demmu berharap hasil evaluasi Ranperda RTRW Kaltim nantinya tidak mendapatkan kendala ataupun perbaikan dari Kementrian, sehingga bisa segera diparipurnakan sebelum memasuki Ramadan 2023. (adv)

Share: