Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda

SAMARINDA - Komisi I DPRD Kalimantan Timur terus mengawal penyelesaian persoalan ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (12/6/2025), sejumlah persoalan krusial dibahas bersama pihak terkait.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, yaitu Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Turut hadir Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, perwakilan kuasa hukum, serta warga pemilik lahan terdampak.

Dalam forum tersebut, DPRD memastikan bahwa tujuh bidang tanah milik warga yang tidak berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan anggarannya dalam APBD Perubahan 2025. Proses pencairan tinggal menunggu penyelesaian administrasi teknis.

Namun, sembilan bidang lainnya belum bisa dibayar, karena masih berada dalam kawasan HPL milik transmigrasi. Status hukum lahan tersebut belum tuntas, sehingga pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembayaran.

"Pembayaran harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hukum. Tidak boleh ada pembayaran ganda atau pembayaran tanpa dasar hukum yang sah," tegas Agus Suwandy.

Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dan mendesak perubahan status HPL agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas hak mereka.

"Warga sudah lama tinggal di sana. Sekarang saatnya kita dorong perubahan status HPL ke kementerian, karena ini menyangkut kepastian hak mereka atas tanah," ujarnya.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan sudah dibayar sejak 2023. Namun, sembilan bidang bermasalah belum bisa diselesaikan karena persoalan legalitas masih bergulir.

"Kami sangat berhati-hati. Setiap langkah pembayaran kami lakukan dengan pendampingan kejaksaan agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum ke depan," jelasnya.

Sebagai solusi, warga pemilik sembilan bidang tanah diminta segera menyusun dan mengirimkan surat permohonan pelepasan HPL ke kementerian terkait, sebagai dasar perubahan status lahan.

Komisi I DPRD Kaltim juga akan menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan ke Pimpinan DPRD dan diteruskan ke pemerintah pusat. Tujuannya, agar proses pelepasan HPL dan pencairan ganti rugi bisa dipercepat.

"DPRD siap mendorong dan mengawal sampai tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian atas tanah mereka," tutup Agus Suwandy.

Dengan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan warga, DPRD Kaltim optimis masalah ini bisa segera diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur hukum.(adv/dprd kaltim)

Share: