• index
  • Pojok Advertorial
  • Komisi I DPRD Kaltim Soroti Sengketa Lahan Mugirejo, Keuskupan Belum Hadirkan Klarifikasi

Komisi I DPRD Kaltim Soroti Sengketa Lahan Mugirejo, Keuskupan Belum Hadirkan Klarifikasi

SAMARINDA - Perselisihan kepemilikan lahan di kawasan Mugirejo, Samarinda, kembali mencuat dan menarik perhatian DPRD Kalimantan Timur. Konflik ini melibatkan warga bernama Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda, dengan objek sengketa berada di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kecamatan Sungai Pinang.

Komisi I DPRD Kaltim menanggapi serius polemik tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/6/2025). Rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, serta dihadiri sejumlah anggota dan tenaga ahli.

Dalam forum tersebut, Hairil membeberkan bahwa lahan yang kini digunakan untuk kegiatan keagamaan semula dijual oleh ayahnya pada tahun 1988. Namun, ia menilai ada kejanggalan dalam proses lanjutan pengelolaan tanah tersebut. Ia mengklaim bahwa pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan, sementara luas lahan yang tercantum dalam dokumen mengalami perubahan signifikan.

Dari keterangan yang disampaikan, lahan awal seluas 600 meter persegi membengkak menjadi lebih dari 5.400 meter persegi berdasarkan dokumen SPPT yang kemudian dihibahkan kepada Keuskupan. Namun, dalam RDP itu, pihak Keuskupan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.

"Kita berharap pihak Keuskupan bisa hadir di pertemuan berikutnya agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujar Agus Suwandy.

Komisi I menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan menggantung, mengingat aspek sosial dan keagamaan yang melekat pada penggunaan lahan. Selain membuka ruang mediasi, Komisi I juga mendorong agar seluruh proses tetap berpijak pada dasar hukum dan dokumen resmi.

Agus juga meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan menelusuri kembali riwayat penerbitan dokumen di lokasi tersebut sebagai bahan verifikasi lebih lanjut. (adv dprd kaltim)

Share: