Komisi III DPRD Balikpapan Laksanakan RPD
Tindaklanjuti Fasos Dan Fasum Di Balikpapan Baru
POJOKALTIM.CO.ID, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti permasalahan Fasum dan Fasos diwilayah Balikpapan Baru, Komisi III DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Damai Bahagia, Selasa (17/5/2022).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menjelaskan, ini RDP lanjutan dari komisi III sebelum adanya perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yang mana permasalahan Fasum dan Fasos ini sudah cukup lama.
"Dan ada 155 ruko yang menyalahi aturan dan mendapatkan surat peringatan," ucap Alwi Al Qadri saat ditemui usai RDP, Selasa (17/5/2022).
Lanjut Alwi, sebenarnya ruko dari Sinar Mas sudah memberikan ke masing-masing costumer (pembeli), dan mereka sendiri lah yang menambah ornamen, kanopi hingga bangunan.
Dikatakan, kalau sebenarnya ada dua opsi yang diberikan, pertama membongkar dan sewa-menyewa. Tetapi dalam Perda itu tidak diperbolehkan, sehingga secara otomatis dibongkar untuk dikembalikan seperti sediakala.
"Apalagi Sinar Mas sudah menyerahkan aset kepada pemerintah kota, maka ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota," ujar Alwi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan sidak bersama Satpol PP, hingga memberikan mereka surat peringatan. Dan surat pun sudah ditujukan kepada pihak wali kota, dan tinggal wali kota yang bisa memberikan jawaban.
"Kami dari DPRD juga menunggu jawaban dari pak wali, mudah-mudahan bisa segera memberikan jawaban," harapannya.
Menurutnya, ini akan menjadi pembelajaran untuk semua kalau penambahan di Fasum dan Fasos itu tidak diperbolehkan dalam Perda. Bahkan pihak pembeli juga sudah menyurat ke pemerintah, dan mereka juga tinggal menunggu jawaban dari wali kota.
"Kami berharap ada jalan dan jawaban terbaik dari wali kota. Tetapi namanya aturan harus ditegakkan," ungkapnya. (ari)

Alwi Al Qadri