ADVOKASI: Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H. bersama Firman Hidayat usai teken MoU. (IST)

KPU Samarinda Gandeng Kejari Perihal Advokasi Hukum Selama Pilkada 2024

SAMARINDA - Pendampingan hukum selama pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai penting. Berangkat dari situ, KPU Samarinda melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda terkait advokasi selama proses pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Kedua belah pihak melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Hotel Mercure Samarinda, Rabu 16 Oktober 2024. 

Untuk diketahui, kegiatan kerjasama dengan Korps Adhyaksa ini turut dilakukan serantak KPU Kaltim dengan Kejati Kaltim. Sementara KPU kabupaten/kota meneken kontrak dengan Kejari. 

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, mengatakan kerjasama secara kelembagaan tersebut guna mendukung kelancaran Pilkada 2024.

Firman menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena pelaksanaan tahapan pemilu ke depan akan melibatkan berbagai aspek hukum. "Karena kita sadar bahwa tahapan yang sudah berjalan ini akan memiliki kegiatan-kegiatan hukum," terangnya.

Firman menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak kejaksaan yang bertindak sebagai pengacara negara. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan nasihat hukum serta panduan terkait penerjemahan aspek-aspek hukum yang relevan dengan pelaksanaan pemilu.

Hal ini menjadi krusial mengingat tahapan kampanye sudah berlangsung dan akan segera memasuki masa tenang serta pemilihan. "Kita mengantisipasi adanya kemungkinan gugatan hukum dari pasangan calon yang bisa saja diajukan ke pengadilan," imbuhnya.

Oleh karena itu, KPU Samarinda sangat membutuhkan nasihat dari pihak kejaksaan untuk memahami batas-batas hukum yang berlaku serta untuk memastikan langkah-langkah yang diambil KPU sesuai dengan aturan yang ada.

Firman juga menegaskan bahwa kerjasama ini penting untuk menangani permasalahan hukum yang mungkin muncul selama proses Pemilu atau Pilkada. "Dengan ini KPU dapat bertindak sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan," tutupnya. (adv)

Share: