KPu Samarinda Sosialisasi Batasan Dana Kampanye
SAMARINDA - Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, KPU Samarinda menggelar sosialisasi terkait aturan dana kampanye, menghadirkan tantangan baru terkait fenomena kolom kosong. Sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) di Hotel Harris tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, instansi pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Sorotan utama adalah bagaimana mengatur dana kampanye serta menjaga netralitas dalam pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, menekankan pentingnya sosialisasi ini meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju. âMeskipun hanya ada satu paslon, kami tetap harus memastikan bahwa aturan terkait dana kampanye dipahami oleh semua pihak, terutama partai pengusung," ujar Arif.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah mengenai batas maksimal dana kampanye. Arif menjelaskan bahwa pembahasan mengenai batasan ini masih berada pada tahap draf di Peraturan KPU (PKPU).
"Saat ini, aturan mengenai batas maksimal dana kampanye belum final, masih dalam tahap draf. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh semua pihak," kata Arif.
Dalam draf PKPU tersebut, diusulkan bahwa dana kampanye dari pasangan calon maupun partai pengusul tidak dibatasi, sedangkan dana dari partai politik non-pengusul dibatasi hingga Rp750 juta. Selain itu, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
"Kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pasangan calon dan partai pengusul setelah sosialisasi ini untuk menetapkan batasan yang berlaku di Samarinda," tambahnya. (adv)
