Nasib 481 Honorer Kukar Mulai Jelas, Pemkab Ajukan Skema PPPK Paruh Waktu
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan komitmennya untuk memperjuangkan nasib ratusan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Hal ini disampaikan Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan perwakilan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) di Gedung DPRD Kukar, Selasa (22/7/2025).
"Ada 481 honorer yang akan kita perjuangkan. Mereka belum lolos seleksi tahap 1 dan 2 tahun 2024," kata Dafip.
Rinciannya, sebanyak 332 orang adalah tenaga teknis, 115 tenaga kesehatan, dan 34 tenaga guru. Mereka masuk dalam kategori R3, R4, R5, serta status tampungan.
Dafip menyebut, usulan terkait nasib honorer ini sudah disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), usai kunjungan Bupati Kukar bersama Sekkab dan BKPSDM pekan lalu.
Solusinya, kata Dafip, adalah dengan memasukkan para honorer tersebut ke dalam skema PPPK paruh waktu. Hal ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Pemkab Kukar kini tengah memetakan formasi dan melakukan analisis jabatan (anjab) untuk kemudian diajukan ke Kemenpan-RB.
"Tim sudah dibentuk dan sudah bekerja. Harapannya tidak ada kendala dalam pengusulan formasi ke pusat," tegas Dafip.
Pemkab Kukar juga berharap penempatan tenaga honorer bisa diserahkan ke daerah, karena dinilai lebih memahami kebutuhan dan kompetensi pegawai.
"Ini soal daya guna dan pemanfaatan SDM kita. Pemkab lebih tahu kemampuan dan teknis kerja mereka," tutup Dafip. (ADV KMF KUKAR)

Asisten IIISetkabKukar, Dafip Haryanto.