Pemkab Kukar Serahkan SK Pengangkatan Kepada 3.780 PPPK
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada perwakilan tenaga honorer, Senin (2/6/2025), di Halaman Kantor Bupati Kukar.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang sebelumnya telah melantik 3.780 PPPK tahap pertama hasil rekrutmen tahun 2024, pada 26 Mei lalu.
Dalam arahannya, Sunggono menekankan pentingnya peningkatan kinerja para PPPK yang kini telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia berharap, dengan status baru ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
"Harapan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah semakin tinggi. Maka, mestinya kinerja juga harus meningkat," ujarnya.
Sunggono menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan amanat pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang ditarget rampung pada 2024. Formasi yang ditetapkan juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, melihat luas wilayah Kukar dan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menerapkan sistem penilaian kinerja berbasis reward and punishment. Kinerja para PPPK akan dievaluasi secara tahunan untuk menentukan kelanjutan masa kerja.
"Kebijakan awal berlaku selama satu tahun. Jika kinerjanya baik, bisa diperpanjang hingga lima tahun, tentu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kukar membuka total 5.143 formasi PPPK dalam dua tahap rekrutmen tahun 2024. Tahap pertama telah diisi 3.780 formasi, sedangkan tahap kedua masih dalam proses pengisian 1.363 formasi. Jumlah ini diharapkan mampu menekan angka tenaga honorer yang tercatat sebanyak 5.776 orang di Kukar berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ADV KMF KUAKR)

PPPK Kukar yang menerima SK Pengangkatan.