Pengelolaan Arsip Harus Berdasarkan Mekanisme Dan Standar Yang Tepat
DPK Kaltim Gelar Rakor Pengawasan Sistem Kearsipan Internal
POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Agar arsip pada Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Kaltim dapat terawat dan terselamatkan apabila sewaktu-waktu terjadi musibah, pengelolaan arsip harus berdasarkan mekanisme dan standar yang tepat. Berdasarkan hal itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Sistem Kearsipan Internal, Selasa (31/10)
Pelaksana Harian (Plh) Kepalas DPK Kaltim, Taufik, S.Sos mengatakan sebagai dinas yang bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan terkait pengarsipan, pihaknya terus berusaha memastikan tata kelola arsip dapat ditaati agar arsip tersusun rapid an terstruktur.
"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masing-masing OPD bahwa pengelolaan arsip yang sesuai mekanisme dan standarnya itu penting," harapnya.
Pada kegiatan yang dihadiri 30 peserta dari 13 OPD tersebut, dilakukan pengawasan internal yang menjadi ruang bagi setiap pengelola arsip untuk menyampaikan progress, kendala serta hal-hal yang masih membutuhkan bimbingan.
"Melalui kegiatan ini, kami berusaha membantu OPD damlam mempersiapkan audit dan tata cara serta tata naskah kearsipan yang tepat," tutur Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, SE
Diikuti dengan baik oleh peserta, narasumber pada rapat menghadirkan Arsiparis Ahli Muda, Zainuddin, S.Pi, Pembahasan dari rapat mengenai proses audit yang akan dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan bulan November 2024. Pemberian waktu audit untuk setiap OPD adalah 3 hari kerja Opd yang belum melakukan audit untuk priode kebijakan pengawasan tahun 2021 hingga 2024 berjumlah 22 OPD. Pada bulan Juli hingga November 2024 direncanakan melakukan audit terhadap OPD yang tersisa dari 22 OPD yang belum diaudit. (adv/azr/DPK Kaltim)
