Pengesetan Dan Pengepakan Surat Suara Dimulai KPU Samarinda

SAMARINDA - KPU Samarinda memulai proses pengesetan sekaligus pengepakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan berlangsung di Gudang Logistik KPU di Jalan Teuku Umar Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (5/11). Dalam proses pengesetan, KPU melibatkan badan adhoc yang bekerja di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Kota, Wahyudi, mengatakan kegiatan pengesetan dimulai sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 Wita. Proses pengesetan atau pengepakan dilakukan dengan memasukkan surat suara ke dalam sampul cokelat yang telah disediakan. "Pengepakan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU Samarinda. Pihak yang hadir di antaranya adalah PPK, PPS, serta sekretariat PPS," ujarnya.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bandara, Urfi Arsila menambahkan, meskipun jumlah TPS di wilayah kerjanya lebih sedikit dibandingkan dengan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pihaknya tetap siap membantu rekan-rekan lainnya. "Jika pekerjaan kami sudah selesai, kami akan membantu rekan lain. Misalnya di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, ada 63 TPS," tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa ketelitian sangat penting dalam proses pengesetan. Jumlah surat suara per TPS harus sesuai dengan ketetapan KPU. "Data sudah tersedia, jadi kami tinggal melakukan pengesetan. Misalnya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS sekian, maka jumlah surat suara disesuaikan dengan DPT tersebut ditambah 2,5 persen," pungkasnya. (adv)

Share: