PERSENTASE RTH KAB/KOTA DI KALTIM BERBEDA-BEDA

POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada suatu kabupaten/kota sebesar 30 persen.

Namun hal tersebut berbeda dengan RTH kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki persentase penataan ruang terbuka hijau yang  berbeda-beda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin mengaku hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan memiliki keterbatasan kawasan RTH sendiri.

"Tetapi kami akan terus berusaha melakukan terobosan baru dalam memberikan persentase 30 persen itu, kalau kabupaten yang ada di Kaltim sendiri telah mencapai persentase tersebut," katanya.

Ia mengatakan, terhadap RTH sangat perlu menjadi perhatian bersama. Sebab akan menjadi salah satu syarat ketika kabupaten kota mengajukan persetujuan substansi.

Lebih lanjut, kata Ence, Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya mengawasi kondisi Kaltim. Ketika pengusaha di Kaltim akan melakukan pemanjangan izin maka wajib memperbaiki lahan yang telah dikerjakan sebelumnya.

"DLH Kaltim terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap izin lahan yang akan diajukan untuk memastikan ke depannya lahan tidak bermasalah," pungkasnya. (ADV/Komnfo Kaltim)

Share: