PSU Kukar Digelar Sabtu, Bupati Tetapkan Libur Khusus Demi Tingkatkan Partisipasi

POJOKALTIM.CO.ID, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menetapkan hari libur khusus pada Sabtu, 19 April 2025, demi menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Bupati Kukar Edi Damansyah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025, Pemkab Kukar menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, pekerja perusahaan swasta, hingga pegawai BUMD diliburkan untuk memberikan kesempatan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Libur ini ditujukan agar semua pihak, baik ASN, non ASN, hingga pekerja sektor swasta dapat fokus menyalurkan hak pilihnya," kata Edi Damansyah, dalam keterangan resminya.

Namun, pelayanan publik yang bersifat mendesak dan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan perhubungan tetap berjalan. Masing-masing instansi diwajibkan mengatur jadwal tugas pegawainya agar layanan tetap tersedia tanpa menghalangi hak memilih.

Bupati Edi juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar memberi keleluasaan kepada pekerjanya untuk mencoblos. Jika terpaksa tetap harus bekerja, pengusaha wajib mengatur jam kerja dan memberikan hak lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pemkab mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk aktif mensosialisasikan PSU ini kepada seluruh jajaran dan mendorong partisipasi maksimal," tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di sejumlah TPS di Kukar. Dengan ditetapkannya hari libur, diharapkan masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk tidak datang ke TPS dan turut menentukan masa depan daerah.

"Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dari suksesnya demokrasi," tutup Edi. (ADV KMF KUKAR)

Share: