Sekitar 5.000 Arsip Akan Diserahkan Setda Kaltim
POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA -Â Berdasarkan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi. Memahami Hal tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim berencana akan menyerahkan arsip pada tahun depan.Â
Sebelumnya Setda Kaltim Sendiri sudah pernah melakukan penyerahan arsip. Yakni sekitar ratusan ribu arsip pada 2020 untuk kemudian disimpan dan dipermanenkan di Depo Arsip.Â
Analis Kebijakan Ahli Muda atau Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim, Heldi telah melakukan penyerahan arsip secara rutin.
"Itu ada arsip dari tahun 1967. Makanya kami serahkan agar dapat terjaga dengan baik," kata Heldi.
Heldi mencatat, perkiraan ada sekitar ribuan hingga ratusan ribu arsip yang diserahkan ketika itu. Arsip yang diserahkan ada berupa arsip surat menyurat di lingkungan Provinsi Kaltim yang dikelola oleh Setda Kaltim melalui Biro Umum.
"Untuk tahun depan diperkirakan kami akan menyerahkan lima ribu arsip setelah hampir 3 tahun belum melakukan penyerahan lagi," tutupnya. (adv/azr/DPK Kaltim)
