Sengketa Tanah 4.875 M² Di Samarinda, DPRD Kaltim Gelar RDP, Pihak Keuskupan Absen
SAMARINDA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan seluas 4.875 meter persegi yang terletak di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa (10/6/2025). Sengketa ini melibatkan Hairil Usman, ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, dan pihak Keuskupan Agung Samarinda.
Namun, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, belum dapat menghasilkan kesimpulan karena pihak Keuskupan Agung tidak hadir. Komisi I berencana menjadwalkan ulang pertemuan untuk mendengar keterangan langsung dari pihak Keuskupan terkait dasar kepemilikan lahan.
"Kita akan panggil mereka kembali pekan depan. Kehadiran mereka penting agar BPN juga bisa mencocokkan objek tanah secara tepat," ujar Agus Suwandy.
Agus menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara bijak dan terbuka demi menghindari konflik horizontal di masyarakat.
"Ini bukan cuma persoalan hukum tanah, tapi juga sensitif secara sosial dan keagamaan. Kami tidak ingin ada gesekan di masyarakat. Semua pihak harus duduk bersama tanpa tekanan," tegasnya.
Kuasa hukum Hairil Usman, Jamaluddin dan Mukhlis Ramlan, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan diperoleh Djagung Hanafiah melalui pembelian dari Maimunah pada tahun 1988. Mereka menuduh Keuskupan membangun bangunan di atas lahan itu tanpa izin.
"Pembangunan itu dilakukan tanpa seizin klien kami, dan ini jelas merugikan baik secara material maupun moral," kata Jamaluddin.
Lebih lanjut, mereka menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen lama dan dokumen baru. Surat pernyataan lama menyebut luas tanah 600 meter persegi, namun dalam dokumen yang diterbitkan 2022, angka itu melonjak menjadi sekitar 5.475 meter persegi.
"Kami curiga ada kejanggalan administratif. Ini harus diklarifikasi secara hukum," tegas Mukhlis.
Sementara itu, pihak Keuskupan diketahui mengklaim lahan tersebut merupakan hibah dari Margharetha, istri almarhum Dony Saridin, yang juga membeli sebagian tanah dari Maimunah di tahun yang sama.
Perwakilan BPN yang hadir dalam rapat menyebut bahwa tanah yang disengketakan masih berstatus SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan belum memiliki sertifikat resmi.
"SPPT bukan produk dari BPN. Jadi kami belum bisa memberikan data teknis karena belum ada pendaftaran resmi ke kami," jelasnya.
Komisi I berkomitmen untuk memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan berikutnya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan konstitusional. (adv dprd kaltim)
