Simpan Arsip Keluarga Di Dpk, Dijamin Uu

POJOKALTIM, SAMARINDA - Setiap kali terjadi bencana, bukan hanya mendatangkan kerusakan terhadap infrastruktur dan mengakibatkan penderitaan terhadap manusia, bahkan menelan korban jiwa, melainkan juga berdampak pada arsip dan dokumen-dokumen penting milik keluarga.

Belajar dari peristiwa bencana tersebut, sudah saatnya masyarakat memiliki kesadaran untuk menyimpan arsip penting mereka agar lebih aman pada Depot Arsip milik pemerintah.

Belum banyak yang mengetahui bahwa tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) adalah mengelola dan menyimpan arsip keluarga, yang dijamin oleh undang-undang.

Sejauh ini, kebanyakan orang hanya mengetahui bahwa kegiatan kearsipan yang dilakukan berkaitan dengan arsip-arsip pada instansi-instansi yang berskala besar, seperti lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan. Padahal, kewenangan kearsipan itu juga mencakup arsip keluarga.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu komponen dalam undang-undang itu, yakni "perorangan". Pada pengelolaan arsip "perorangan" inilah terkandung arsip keluarga.

Selain itu, dalam undang-undang yang sama, pasal 72 (b) disebutkan, bahwa masyarakat berkewajiban menjaga arsip perseorangan dan arsip keluarga. Dengan demikian, arsip keluarga perlu diperhatikan dan dikelola dengan baik. (adv/densul/dpk kaltim)

Share: