Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini Di Kaltim: Fokus Pada Edukasi Reproduksi Dan Kinerja KPAD
SAMARINDA - Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada Senin (21/7) menyoroti tingginya kasus pernikahan anak di wilayah ini. Anggota Komisi IV, Damayanti, menegaskan bahwa rendahnya pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi menjadi salah satu penyebab utama fenomena tersebut.
Menurut data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, tercatat sebanyak 288 pernikahan di bawah usia 19 tahun, dengan Balikpapan menyumbang angka tertinggi. Pernikahan dini tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, seperti kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga gangguan kesiapan mental pasangan muda.
Damayanti mengkritik keberadaan KPAD yang meskipun memiliki anggaran sekitar Rp 500 juta per tahun, belum menunjukkan performa optimal. Sebaliknya, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, yang dipimpin oleh Rina Zainum, dinilainya lebih aktif dan efektif menangani kasus di lapangan.
"Kita harus bertanya, buat apa anggaran besar kalau tidak disertai kinerja nyata?" ujar Damayanti.
Ia menekankan perlunya perbaikan kelembagaan dan strategi operasional KPAD guna memastikan alokasi dana lebih efisien.
Lebih lanjut, ia meminta KPAD menjalin kolaborasi langsung dengan Dinas Pendidikan untuk merancang dan menerapkan program edukasi reproduksi yang menyasar pelajar di lembaga formal.
"Pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama; tidak bisa ditangani sendiri-sendiri," tuturnya.
Damayanti menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa sinergi antar lembaga dapat menurunkan angka pernikahan dini di wilayah tersebut. (adv dprd kaltim)
