TPS 001 Kelurahan Bugis Di Samarinda Lakukan Pemungutan Suara Ulang
SAMARINDA - Berdasar hasil rekomendasi Bawaslu Kaltim, setidaknya ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan ulang. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, akhirnya mengerucut jadi 1 TPS saja. Yakni di TPS 001 Kelurahan Bugis.
Untuk diketahui, sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur, telah diidentifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu setempat.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk satu di antaranya di Samarinda.
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menyebutkan bahwa rekomendasi PSU diberikan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Adapun rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, Penajam Paser Utara (PPU) 2 TPS, Kutai Timur (Kutim) 2 TPS, Bontang 1 TPS, dan Kutai Kartanegara (Kukar) 1 TPS.
Pelaksanaan PSU ini berlangsung pada Senin 2 Desember 2024, menyusul rekomendasi pengawas dan temuan terkait pemilih pindahan yang menerima surat suara tidak sesuai aturan.
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi pada hari pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.
Di TPS tersebut, terdapat 416 Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang terdiri dari 182 pemilih laki-laki dan 234 pemilih perempuan.
Pada tanggal 27 November, ditemukan ada empat pemilih pindahan dari Kabupaten Kutai Barat, Kukar, Balikpapan, dan Paser yang mendapat dua surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan wali kota. "Padahal, sesuai aturan, mereka hanya berhak mendapatkan surat suara untuk gubernur saja," ujar Arif.
Kesalahan ini terjadi akibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan dua surat suara kepada pemilih pindahan. "Hal ini terdeteksi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika pemilih pindahan datang melakukan pencoblosan," tambahnya.
Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU berjalan seperti pemungutan suara biasa, dengan logistik dan perlengkapan yang telah disiapkan. "Perbedaannya hanya ada pada tulisan PSU di surat suara dan pemberitahuan khusus yang diberikan kepada pemilih," jelasnya. (adv)
