Warga Perum KORPRI Loa Bakung berharap segera ada kejelasan mengenai status tanah mereka

30 Tahun, Status Tanah Perum KORPRI Masih Hgb

POJOKALTIM, SAMARINDA - Status tanah di Perum KORPRI Loa Bakung Samarinda hingga saat ini belum ada peningkatan. Sementara, sudah 30 tahun lebih perumahan untuk PNS itu dibangun dan dihuni. Hingga saat ini, mereka hanya mengantongi surat Hak Guna Bangunan (HGB) saja. Tentu ini menjadi kendala ketika akan ditingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terkait itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono telah meminta Pemprov Kaltim bersurat secara resmi ke Kemendagri. Pemprov diarahkan untuk mendapat jawaban resmi perihal status tanah tersebut.

"Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan," kata Sapto.

Ia mengatakan dalam rangka memaksimalkan dan memastikan, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.

"Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung," ujarnya.

Sapto berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.

"Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik," katanya..

Sementara itu, terkait legalitas tanah, Sapto mengatakan status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.

"Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS," katanya.

Ia menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.

"Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS," ucapnya.

Sapto menekankan hal itu juga tergantung gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi. (adv/DPRD Kaltim)

Share: