• index
  • Pojok Utama
  • DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Di Pasaran Belum Sesuai SNI, Harga Melebihi HET

DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Di Pasaran Belum Sesuai SNI, Harga Melebihi HET

SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur merilis hasil uji laboratorium terhadap sampel beras yang beredar di pasaran. Dari 17 sampel yang diambil, baru tujuh merek beras premium kemasan 5 kilogram yang telah keluar hasil uji kualitasnya.

Hal itu disampaikan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam konferensi pers hasil pengawasan beras di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin (4/8/2025).

"Tim pengawasan telah mengambil 17 sampel beras di Samarinda dan Balikpapan. Dari tujuh sampel yang diuji, ditemukan parameter butir patah, kadar menir, hingga butir kuning atau rusak yang tidak sesuai standar," jelas Heni.

Adapun tujuh merek beras yang diuji yaitu Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma. Meski seluruh merek terbukti bebas dari hama, penyakit, bau asing, dan bahan kimia berbahaya, hasil uji menunjukkan sebagian produk belum memenuhi standar SNI 6128:2020. Selain itu, harga jualnya juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan selisih antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram.

Heni menegaskan, temuan ini akan menjadi dasar tindak lanjut agar masyarakat tidak dirugikan. “Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas sesuai standar dengan harga yang wajar. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembinaan dan penindakan bila diperlukan,” ujarnya.

DPPKUKM Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih produk beras dengan memeriksa label harga serta kualitas sebelum membeli. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan mutu dan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pangan di Kaltim. (adv diskominfo kaltim)

Share: