Jelang Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Kaltim Verifikasi SOP Layanan Publik
BALIKPAPAN - Menjelang transisi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke Pemerintahan Digital (Pemdi) pada 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus melakukan penguatan layanan publik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah proses verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan perangkat daerah.
Kegiatan verifikasi tersebut digelar di Balikpapan, Senin (21/7/2025), dan diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, BPKAD, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kaltim, Fery, menegaskan bahwa meski SPBE akan berakhir, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mempertahankan kualitas layanan. Ia menyebut, tahun 2024 Kaltim berhasil meraih indeks SPBE 3,79 dengan kategori Sangat Baik.
"Meskipun ini tahun terakhir SPBE digunakan, kami tetap menargetkan tidak terjadi penurunan skor. Bahkan kami dorong peningkatan," ujar Fery saat ditemui di sela kegiatan.
Fery, yang juga Pranata Komputer Ahli Madya, menjelaskan bahwa penilaian Indeks SPBE 2025 akan dimulai Agustus. Sementara itu, transisi menuju Pemdi dinilai sebagai tantangan baru, karena fokus indikator bergeser dari input-output menjadi hasil nyata (outcome) dari layanan publik.
"Pemdi menuntut dampak langsung dari layanan kepada masyarakat. Ini berbeda dengan SPBE yang menilai prosesnya. Maka, secara nasional, indeks awal Pemdi diprediksi menurun karena penyesuaian ini," paparnya.
Lebih lanjut, Diskominfo Kaltim juga menargetkan inventarisasi seluruh SOP layanan yang sudah tercantum dalam RPJMD, sekaligus memetakan SOP teknis dari masing-masing perangkat daerah. Upaya ini dianggap krusial untuk menjaga mutu dan konsistensi pelayanan di masa transisi sistem pemerintahan. (adv diskominfo kaltim)
