Kaltim Siapkan Posyandu Terpadu Berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menerapkan program Posyandu Terpadu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Konsep baru ini menggabungkan pelayanan kesehatan dengan lima sektor penting lainnya: pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.
Program ini dirancang untuk menjadikan Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat yang lebih menyeluruh dan berdampak luas, bukan hanya terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak.
Kepala DPMD Kaltim, Puguh Hardjanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan program tersebut, dengan dukungan dari berbagai instansi terkait dan mitra, termasuk TP PKK, dinas teknis, serta Baznas.
"Saya bersyukur pelaksanaan program ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari desain hingga implementasi lapangan akan kami kawal bersama," ungkap Puguh dalam rapat koordinasi di Kantor DPMD Kaltim, Kamis (13/6).
Ia juga menambahkan bahwa tahapan sosialisasi telah dimulai, menargetkan para kader Posyandu di desa-desa. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi nasional yang digelar pada Agustus 2024 lalu. Tahun 2025, Kalimantan Timur akan mulai menjalankan konsep ini secara bertahap.
Enam Sektor Layanan dalam Posyandu Terpadu:
1. Pendidikan: Memberikan edukasi pentingnya sekolah bagi anak-anak dan akses pendidikan lanjutan.
2. Kesehatan: Fokus pada layanan imunisasi, pemantauan tumbuh kembang anak, dan gizi.
3. Pekerjaan Umum: Meliputi perbaikan infrastruktur dan penyediaan fasilitas lingkungan sekitar Posyandu.
4. Perumahan Rakyat: Menyediakan informasi dan dukungan untuk hunian layak serta pemahaman tentang penataan ruang.
5. Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Edukasi keamanan lingkungan, pos kamling, dan kerja sama dengan aparat.
6. Sosial: Memberikan bantuan sosial, pendampingan, dan fasilitasi kegiatan kemasyarakatan.
Penerapan model Posyandu 6 SPM ini diharapkan mampu memperluas cakupan layanan dasar masyarakat desa secara menyeluruh, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan lokal. (adv diskominfo kaltim)
