Raperda Pesantren Tengah Diperjuangkan DPRD Kaltim
POJOKALTIM, SAMARINDAÂ - Panitia Khusus DPRD Kaltim sudah mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane menjelaskan, pihaknya sedang mendalami perihal raperda tersebut. "Termasuk prosedur dan hibah," imbuhnya.Â
Ia berharap Pansus Ponpes untuk mendapatkan masukan dari Kemendagri mengingat kewenangan kementerian tersebut terkait pesantren. Wakil DPRD Kaltim juga telah menyesuaikan judul raperda sesuai saran Kemendagri, yaitu Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Mimi menyebutkan bahwa Raperda Pesantren akan menjadi dasar hukum untuk memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan ini. Pondok pesantren dianggap memegang peran yang strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
"Kami berharap Raperda ini dapat diselesaikan pada akhir November untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga mengharapkan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait," tutur Mimi.
Di Kemendagri, Rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima oleh Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco, dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Turut hadir dalam kunjungan ini adalah Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim, Ahmad Ardian, dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. (adv/DPRD Kaltim)

Mimi Meriami BR Pane