Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
SAMARINDA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dianggap berisiko dan melanggar perlindungan data pribadi. Tak hanya itu, sebanyak 74 tawaran investasi ilegal juga ditindak karena menggunakan modus penipuan seperti impersonasi entitas resmi, lowongan kerja fiktif, dan skema investasi palsu.
Kepala OJK Provinsi Kaltim dan Kaltara, Parjiman, menyatakan bahwa pemberantasan keuangan ilegal kini diperkuat berkat sinergi antar-lembaga, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Satgas PASTI sejak awal 2025."Dengan dukungan Kominfo, Polri, dan BSSN, patroli siber kini lebih optimal," ujarnya, Rabu (26/6/2025).
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:11.166 entitas pinjol ilegal/pinpri, 1.811 investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Satgas PASTI dan OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini menangani laporan penipuan finansial secara cepat dengan dukungan perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce.
Hingga 31 Mei 2025, IASC mencatat: 135.397 laporan penipuan diterima, 219.168 rekening terkait dilaporkan, dengan 49.316 rekening telah diblokir (22,5%)
Satgas juga mengidentifikasi nomor WhatsApp milik debt collector pinjol ilegal yang kerap mengintimidasi peminjam. Sebanyak 22.993 nomor telepon yang terlibat penipuan telah dilaporkan dan diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari ekosistem keuangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan digital yang kini makin canggih, termasuk yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) melalui berbagai saluran seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website. (adv diskominfo kaltim)
