Duh, Beli Sembako Bakal Ada Pajaknya
POJOKALTIM - Kabar mengejutkan datang dari pemerintah yang berencana membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana dilansir oleh beberapa media nasional.
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu berarti sembako akan dikenakan PPN.
Sebelumnya sebagaimana termaktub di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan ubi-ubian.
Dalam draf RUU ini, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN.
Beberapa jenis jasa yang saat ini tak dikenakan PPN, melalui revisi RUU KUP nantinya akan dibebankan PPN. Di antaranya jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko. Kemudian jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Selanjutnya ada jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (cuk)