"segera Pindahkan TPA Air Putih Ke TPA Sambutan"
Pinta Andi Harun Dalam Audiensi Dengan Balai PPW Kaltim
POJOKALTIM, SAMARINDA- Ibarat gelas yang terisi penuh dan tumpah. Hal ini yang terjadi sekarang pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Pengeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Karena hal tersebut, dampaknya pun kini sudah dirasakan warga sekitar seperti banjir di daerah SMPN 24 yang lokasinya tidak terlalu jauh dari TPA.
Hal tersebut diketahui oleh Wali Kota Dr H Andi Harun dan Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Dr H Rusmadi Wongso saat melihat data yang dipresentasikan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Kalimantan Timur, Sandhi Eko Bramono dalam Rapat Audensi Bersama Balai PPW di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (22/3/2021) sore.
"Jadi, kami sangat bersyukur. Dengan adanya data ini, saya minta kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Red) untuk cepat memindahkan TPA Bukit Pinang ke TPA Sambutan," kata Wali Kota.
Namun masih ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian. Di antaranya kelayakan akses jalan menuju TPA.
Selain TPA, ada pula sejumlah persoalan lain yang ikut dibahas. Di antaranya masalah layanan air bersih. Saat ini Perumdam Samarinda telah memiliki 14 Instalasi Pengolahan Air (IPA). Di antaranya IPA Cendana, IPA Tirta Kencana, IPA Samarinda Seberang, IPA Palaran, IPA Selili, IPA Bengkuring, IPA Pulau Atas, IPA Gunung Lipan, IPA Loa Bakung, IPA Gunung Lingai, IPA Bendang, IPA Bentuas, IPA Pampang, IPA Bukuan.
"Dari seluruh IPA yang dimaksud, telah menghasilkan kapasitas 2.345 liter per detik untuk memenuhi total sambungan rumah 159.368 dengan jumlah total pelayanan mencapai 70,51 persen," kata Sandhi.
Menanggapi hal tersebut, Wawali Samarinda Dr H Rusmadi Wongso meminta yang tepenting adalah dari total seluruh kapasitas tersebut, masyarakat tidak dibebankan biaya yang besar."Apalagi di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019, Red) saat ini. Paling tidak ada keringanan," pesannya.
Tujuan dari rapat ini bukan hanya sekadar untuk mengetahui progres dan permasalahan yang terjadi di lapangan saja. Namun juga agar dapat dilakukan tindak lanjut yang terintegrasi. Sehingga perlu untuk meningkatkan konektivitas kegiatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, agar jika terjadi permasalahan, dapat diselesaikan bersama. Selain itu, dari koordinasi ini juga diharapkan agar tercipta sinkronisasi program, serta agar Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda dapat menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan kewenangannya. (BAR/HER/KMF-SMD/ADV)