Tahapan Krusial Penyelengaraan Pilkada
SAMARINDA - Pelaksanaan Pilkada diharapkan berjalan sukses. Namun, perjalanan tahapannya tak semulus seperti yang semua harapkan. Ada beberapa tahapan krusial dalam penyelenggaraannya. Berikut tahapan krusial yang dimaksud serta strategi antisipasi yang disiapkan KPU Kaltim.
Memudahkan dan membantu KPU Kaltim melaksanakan Pilkada, dibentuklah badan adhoc. Tahapan krusial selanjutnya adalah verifikasi faktual pencalonan. Kemudian pencocokan dan penilitan daftar pemilih. Dan selanjutnya adalah tahapan sosialisasi pemilih, distribusi logistik, pungut-hitung-rekap suara, dan penanganan sengketa hasil Pilkada.
Dalam satu kesempatan seminar, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menjelaskan perihal potensi kerentanan penyelenggaraan. Setidaknya ada 7 potensi yang ia uraikan.
Pertama potensi praktik politik transaksional, kedua potensi adanya intimidasi dan intervensi terhadap penyelenggara, potensi politik uang dan SARA pada kampanye dan pemungutan suara, potensi keterlibatan penyelenggara sebagai partisan, potensi upaya suap dan menerima gratifikasi tiap tahapan krusial Pemilu. "Yang terakhir adalah potensi adanya keterlambatan distribusi logistik, dan potensi adanya intervensi dan ketidaknetralan ASN pada pemerintah daerah," ujarnya.
Mengantisipasi itu, KPU Kaltim sudah menyusun strategi mengatasi kerentanan tersebut. Ramaon menjelaska, dalam hal ini dibutuhkan dukungan stakeholder dari pemerintah, peserta pemilu, dan pemilih untuk tetap mempedomani asas dan prinsip kepemiluan. Juga dibutuhkan pengkondisian keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat turut mendukung tahapan.
Strategi selanjutnya dibutuhkan sinergitas agenda kegiatan antar stakeholder dalam mendukung pemberantasan korupsi pada internal kelembagaan. "Menyampaikan informasi kepada publik kerja-kerja kelembagaan dalam mendukung terciptanya pemilu yang berintegritas," tutup Ramaon. (adv)