Trc Ppa Beri Perhatian Ke Kasus Kartika Rachmawati
POJOKALTIM, SAMARINDA - Polemik kasus antara pengusaha wanita, Kartika Rachmawati dengan mantan teman kerjanya Ribut Peristiwa semakin memanas. Setelah laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Kartika Rachmawati kepada mantan rekan kerjanya itu, kini giliran Ribut Peristiwa yang kembali melaporkan pengusaha wanita tersebut dengan tuduhan penggelapan, setelah sebelumnya juga dituduh menggelapkan BPKB Mobil Fortuner.
Hal ini mengundang perhatian dan reaksi dari Tim reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRCPPA) Korwil Kaltim yang diketuai oleh Rina Zainun, saat ditemui di Polresta kota Samarinda pada hari Rabu (24/02). Ia yang juga ditemani oleh Ketua Humas TRC PPA Korwil Kaltim, Ratnasari Tri Febriana atau yang akrab disapa Nana Jaser hadir untuk mendampingi korban.
"Kami dari TRC PPA Korwil Kaltim melihat kasus ini dari sisi perlindungan perempuannya. Sebagaiperempuan, korban telah diserang secara psikisnya dengan kasus-kasus yang ada. Belum lagi korban sebelumnya telah mengalami kekerasan fisik dan verbal dari mantan rekan kerjanya tersebut. Jadi disini
kami TRC PPA Kaltim, mendukung penuh korban sebagai sesama perempuan. Apalagi korban juga
merupakan salah satu anggota kami sendiri," ungkap Rina Zainun.
"Jadi mulai saat ini, kami akan mendampingi beliau untuk segala kasus yang sedang dia hadapi agar psikisnya sebagai perempuan tidak terganggu. Kami berharap semua proses dikawal dengan baik oleh pihak kepolisian, dan segera diselesaikan," tambah Nana Jaser kepada awak media.
Ditemui ditempat yang sama, Dervius Iwan selaku tim kuasa hukum dari Kartika Rachmawati menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus kedua yang dilaporkan oleh saudara Ribut Peristiwa kepada kliennya.
"Pada kasus yang pertama, saudara Ribut Peristiwa melaporkan klien kami untuk kasus penggelapan BPKB Mobil
Fortuner dengan plat KT 1475 BT. Namun dibantah oleh klien kami dengan menunjukkan bukti surat
pelepasan hak yang ditanda tangani oleh saudara Ribut Peristiwa, bahwa justru mobil tersebut yangdipakai oleh saudara Ribut Peristiwa tersebut telah menjadi milik klien kami dari bulan November 2019. Karenanya klien kami melaporkan balik saudara Ribut Peristiwa atas penggelapan mobil tersebut," tambahnya.
"Untuk kasus kedua ini kami dipanggil oleh pihak kepolisian untuk kasus penggelapan, awalnya kami tidak tahu ini kasus penggelapan apa, karena tidak dinyatakan dalam surat tersebut. Dan tadi kami baru mengetahui bahwa ini mengenai penggelapan dana invoice sebesar 83 juta. Jadi kami tadi tidak membawa bukti bantahan, karena baru mengetahui tuduhannya diruang penyidik," tandasnya.
Dalam keterangannya Dervius Iwan juga menyatakan bahwa esok juga akan ada pemanggilan untukkliennya untuk kasus penggelapan lainnya. "Ya kita lihat saja bagaimana kelanjutan kasus ini, karena kami sendiri kan juga ada 4 laporan kasus pidana yang belum selesai diproses," tutupnya. (*/aka)