Bawaslu Bulungan Gencarkan Patroli Di Masa Tenang
TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan patroli pengawasan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulungan, Riswan mengatakan, patroli pengawasan ini dilakukan serentak di 10 kecamatan se-Bulungan.
"Patroli ini serentak kita lakukan dari kabupaten dan kecamatan," kata Riswan.
Patroli dilakukan untuk memastikan memastikan tidak ada kampanye dilakukan pada masa tenang. Langkah ini merupakan pencegahan terhadap pelanggaran pada masa tenang menjelang hari pemungutan dan perhitungan suara.
"Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran kampanye di luar jadwal," ungkapnya.
Selain itu,Bawaslu Bulungan juga melakukan pengawasan siber untuk memantau potensi kegiatan kampanye di platform media sosial (medsos). Seperti, Facebook, TikTok dan Instagram pada masa tenang.
"Segala bentuk kampanye termasuk melalui media sosial dilarang dilakukan. Kami juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang," tegasnya.
Dalam hal ini, Riswan menyatakan bahwa paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye 25 September hingga 23 November.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama masa tenang, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial dan daring," pungkasnya. (adv)