• index
  • Pojok Advertorial
  • DPK Kaltim Ingin Rumuskan Masalah Jumlah Pustakawan Dan Tenaga Teknis Bersama Stakeholder

DPK Kaltim Ingin Rumuskan Masalah Jumlah Pustakawan Dan Tenaga Teknis Bersama Stakeholder

POJOKALTIM.CO.ID, SAMARINDA - Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan memiliki peran penting dalam pemberdayaan perpustakaan. Namun, sayangnya di Kaltim jumlah sumber daya manusia (SDM) untuk perpustakaan masih tidak terhitung ideal.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 180 pustakawan yang berstatus PNS dan  sekitar 1700 tenaga teknis perpustakaan yang berstatus tenaga honor atau pegawai swasta di Kaltim.

Menjadi persoalan ialah adanya ketimpangan antara jumlah SDM tersebut dengan jumlah penduduk Kaltim saat ini, yakni sekitar 3,7 juta penduduk.

"Itu rasionya sangat kurang. idealnya satu orang pustakawan atau tenaga teknis maksimal melayani 100 pustaka atau masyarakat. Sekarang perbandingannya, rata-rata satu orang itu melayani 14 ribu orang,"ungkap Taufik melalui telepon pada Senin, (17/4/2023).

Disinggung mengenai penambahan jumlah pustakawan, Taufik menjawab hal tersebut sangat sulit untuk terealisasi. Karena perekrutan CPNS memiliki birokrasi yang panjang.

"Kita tidak bisa dengan mudah rekrut pegawai tanpa ada ketersediaan formasi. Formasi ini tidak bisa juga sembarang disusun. Harus ada pengkajian dilakukan melalui proses analisis beban kerja dan analisis jabatan yang dilakukan stakeholder terkait," jelas Taufik.

Seperti SDM perpustakaan di sekolah. Apabila SDM perpustakaan di tingkat SMA dan setingkat, pihak Disdikbud Kaltim lah yang menyusun analisa nya dan meminta rekomendasi ke Kemendikbudristek melalui gubernur.

"Setelah mendapat persetujuan, gubernur meminta rekomendasi kembali ke Kemenpan-RB. Kemenpan-RB pun perlu koordinasi lagi dengan Kemenkeu untuk melihat kemampuan anggaran," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Taufik berharap adanya kolaborasi antar stakeholder terkait. Seperti di tingkat pusat. Perpustakaan RI harus bekerjasama dengan Kemendikbudristek RI untuk merumuskan masalah demi memenuhi tenaga teknis dan pustakawan. Hal ini pun berlaku di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. (adv)

Share: