Anggaran Rp 75 Triliun Vs Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

BARU-baru ini, video luapan kekesalan presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada sidang paripurna kabinet viral di jagat media sosial. Dalam pidatonya itu pun, dia sempat mengatakan jengkel kepada kinerja bawahannya yang masih biasa-biasa saja.

"Saya lihat masih banyak kita ini masih seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya disitu. Apa gak punya perasaan? Suasana ini krisis," ucapnya.

Pada pidatonya itu juga, salah satu yang menjadi sorotan adalah bidang kesehatan. Anggaran yang begitu besar, belum juga dipergunakan secara maksimal.

"Bidang keshatan, itu dianggarkan Rp 75 Triliun, baru keluar 1,53 persen," kata mantan wali kota Solo tersebut.

Namun, dilansir dari CNN Indonesia, Presiden Jokowi kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.

"Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP," ungkap Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (30/6).

Kenaikan itu pun menimbulkan pertanyaan. Apa kabar Rp 75 Triliun yang dianggarkan untuk bidang kesehatan? Apakah BPJS Kesehatan tidak mendapatkan jatah yang cukup agar iuran tidak naik? Apalagi ditengah perputaran ekonomi masyarakat yang belum juga stabil. Atau memang tidak ada jatah tambahan untuk BPJS Kesehatan dan dipergunakan untuk belanja kebutuhan kesehatan lain?


--- Denny Sulaksono ---

Share: