Mana Kartumu...???
Bukan bermaksud mengecilkan faedah BPJS Kesehatan. Tapi yang memberatkan sekarang adalah untuk membayar atau memenuhi kebutuhan mendasar saja, sudah ngos ngosan.
Bagi yang masih punya pendapatan, tetap atau tidak, pasti bukan persoalan menunaikan kewajiban membayar iuran.
Tapi,bagi yang sama sekali tidak punya pendapatan, mesti memilih dan memilah mana yang benar-benar diprioritaskan. Dan sudah barang tentu, urusan perutlah yang nomor 1. Bahkan, berada paling awal sebelum nomor 1 itu ada.
Ya, per 1 Maret nanti, pemerintah mewajibkan administrasi pengalihan aset jual beli tanah melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan.
Sekali lagi, bukan tidak bermaksud mendukung program mulia pemerintah yang peduli akan kesehatan rakyatnya.
Tapi, kewajiban pengurusan administrasi yang belakangan ini mesti wajib melampirkan ini itu, seakan menjadi beban baru bagi warga yang sebagian besar warganya hilang mata pencarian. Yang sudah membuka usaha maupun mencari pekerjaan baru bukan main susahnya.
Tentu, bagi sebagian orang, menjual aset adalah salah satu untuk bukan sekadar melanjutkan hidup semata. Bukan perkara bisa bertahan hidup sampai setahun kedepan saja. Melainkan lebih sempit lagi: menjual aset agar bisa makan untuk hari ini itu sudah sangat luar biasa.
Plis, bagi yang perutnya terus terusan kenyang, jangan berlagak paham akan perasaan orang yang mengganjal perutnya hanya dengan air minum saja.
Murah memang iuran BPJS. Terendah kelas III hanya Rp 35.000 per orang.
Yes, murah. Bagi yang masih ada pendapatan. Bagi yang tidak, berat bos.
Duit segitu bakal tambah berat bila di kalikan jumlah anggota keluarga. Tiap bulan pula. Yang untuk beli makan tiap hari saja, sudah sangat pas pasan, malah di pas pas kan.
Eh tapi....bukankah uang hasil pembelian tanah bisa dibayarkan untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak?
Iya betul. Bisa. Seperti yang ditulis di atas, mesti didulukan mana yang prioritas.
Bukan menepikan kesehatan.
Untuk saat ini, kesehatan seakan akan bukan nomor satu, dua, atau tiga. Sepertinya di nomor kesekian. Kalau bisa setelah nomor 20 dari skala prioritas.
Pun sakit, masih bisa diatasi dengan membeli obat generik yang terjangkau tanpa perlu periksa ke dokter atau Puskesmas yang notabene biayanya terjangkau. Atau cukup dengan minun air rebusan dedaunan yang efeknya juga menyembuhkan berbagai penyakit.
Tujuan BPJS Kesehatan memang baik. Mengusung asas gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak.
Tapi benarkah teraplikasi dengan baik asas tersebut? Bisa iya, juga bisa sebaliknya.
Tapi, semua kita kembalikan ke pemerintah. Apalah daya rakyat. Tidak bisa melawan.
Apalagi peraturan tersebut, mestinya sudah diketahui dan disetujui wakil wakil rakyat.
Yang artinya, wakil rakyat kita itu sudah memahami maksud dan tujuan aturan tersebut.
Namun, apakah ketika menyetujui peraturan itu, para wakil rakyat kita sudah pernah merasakan batal beli shampo lantaran harga sebotolnya cuma Rp 20 ribu. (***)